Perolehan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sebagai tanda sebuah kepemilikan atas satuan rumah susun. Adanya perlindungan hukum terhadap pemilik Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun diperlukan karena kebanyakan investor hanya mementingkan aspek keuntungan atau bonafit semata bagi perusahaan mereka saja tanpa memperhatikan masalah yang terjadi dikemudian hari yang berdampak bagi para investor maupun penghuni satuan rumah susun. Persyaratan WNA yang ingin menghuni rumah susun di Indonesia harus ditentukan karena WNA tidak boleh memiliki hak milik milik atas tanah maupun bangunan.Berdasarkan hasil penelitian, perolehan sertipikat hak milik atas satuan rumah susun dapat dilakukan dengan cara melakukan pembelian unit rumah susun, kemudian melakukan pembayaran, penerbitan sertipikat dan selanjutnya yaitu serah terima unit apartemen. Perlindungan hukum terhadap pemilik Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun sudah ada yaitu ketika diterbitkannya Sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional. Kemudian ada berbagai syarat bagi WNA yang ingin menghuni rumah susun/apartemen di Indonesia salah satunya yaitu bagi WNA hanya boleh menghuni rumah susun/apartemen yang didirikan diatas tanah hak pakai atas tanah negara.
CITATION STYLE
Shafiyuddin, M., & Aminah, A. (2021). Perolehan Sertipikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Studi Di Star Apartemen). Notarius, 14(1), 444–451. https://doi.org/10.14710/nts.v14i1.39131
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.