Penerbitan travel warning oleh suatu negara secara faktual berdampak pada tingkat kunjungan wisata ke negara yang dituju. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai praktik negara-negara, termasuk Indonesia, dalam menerapkan kebijakan travel warning. Selain itu, juga secara spesifik akan membahas korelasi antara kebijakan travel warning dengan eksistensi hak berwisata (right to tourism) dalam kerangka hak asasi manusia (HAM). Jenis penelitian ini adalah yuridis-normatif yang utamanya menganalisis peraturan perundang-undangan nasional Indonesia dan instrumen internasional yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik negara-negara dalam dalam penerbitan kebijakan travel warning menunjukkan variasi yang relatif beragam, terutama berkaitan dengan identifikasi risiko dan lembaga yang berwenang untuk menyampaikan imbauan perjalanan. Berkaitan dengan eksistensi hak berwisata (right to tourism) dalam kerangka HAM, kebijakan travel warning merupakan implementasi dari kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya ketika mereka berada di luar negeri sekaligus merefleksikan tindakan negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak mendasar warga negaranya. Adapun pembatasan hak berwisata oleh negara sesungguhnya dilakukan dalam rangka menjamin terpenuhinya jenis HAM lain yang jauh lebih mendasar dibandingkan dengan pemenuhan hak berwisata yang justru masih dikategorikan sebagai HAM generasi ketiga dan eksistensinya masih diperdebatkan.The publication of travel warning by a country factually impacts the level of tourist visit to the destination country. This study aims to analyze the practice of countries, including Indonesia, in applying travel warning policy. In addition, also specifically will discuss the correlation between travel warning policy with the existence of rights of travel (right to tourism) within the framework of human rights (HAM). This type of research is juridical-normative which primarily analyzes Indonesian national legislation and relevant international instruments. The results of this study indicate that the practice of countries in the issuance of travel warning policy shows a relatively diverse variety, mainly related to the identification of risks and institutions authorized to deliver travel appeals. In relation to the existence of the right of tourism within the human rights framework, the travel warning policy is the implementation of the state’s obligation to protect its citizens while abroad while reflecting the state’s actions to ensure the fulfillment of the fundamental rights of its citizens. The limitation of travel rights by the state is actually done in order to guarantee the fulfillment of other types of human rights that are far more fundamental than the fulfillment of travel rights that are still categorized as third-generation human rights and its existence is still disputed.
CITATION STYLE
Arsika, I. M. B., Jaya, I. B. S. D., & Satyawati, N. G. A. D. (2018). Kebijakan Travel Warning dan Pembatasan Hak Berwisata. Pandecta: Research Law Journal, 13(1), 24–36. https://doi.org/10.15294/pandecta.v13i1.15115
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.