Tujuan dilakukannya Penelitian ini adalah untuk menemukan dan mengidentifikasi harapan warga Kelurahan Gondrong dengan adanya perencanaan pembangunan Melalui Musrenbang Kota Tangerang. Dan untuk menganalisis Implementasi Kebijakan penerapan e-Musrenbang Di Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Lokasi penelitian dilaksanakan di Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh alamat : Jl. Ki Hajar Dewantoro Kel Gondrong Kec Cipondoh Kota Tangerang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode Deskriptif Menurut Kuncoro adalah “Penelitian deskriptif meliputi kegiatan pengumpulan data untuk menjawab pertanyaan mengenai status terakhir dari subyek penelitian, karena dalam penelitian ini dilakukan dengan berinteraksi langsung dengan pemangku kepentingan program musrembang Kota Tangerang dan masyarakat yang terlibat dalam Perencanaan Pembangunan pada pelaksanaan Musrenbang di Kota Tangerang. Musrenbang dilaksanakan dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana KerjaP emerintah Daerah (RKPD). Tiga kelompok variabel yang mempengaruhi keberhasilan implementasi: Karakteristik dari masalah, Karakteristik kebijakan/undang-undang, dan karakteristik lingkungan, ketiga variable ini mampu membuktikan implementasi E-Musrenbang di Kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang. Di kelurahan Gondrong Kecamatan Cipondoh berimbang antara yang senang dan yang kurang menyenangi berbilang seimbang, hal ini memberi sinyal kuat bahwa bagi para pegawai kelurahan lebih senang dengan menggunakan elektonik dikarenaka efisiensi dan teransparan, sedang dari kalangan RW dan RT masih belum menginginkan penggunaan musrenbang elektronik, dengan alasan membingungkan dalam hal pengajuan.
CITATION STYLE
Nazir, A. (2017). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN E-MUSRENBANG DI KELURAHAN GONDRONG, KECAMATAN CIPONDOH, KOTA TANGERANG. Jurnal Mandiri : Ilmu Pengetahuan, Seni, Dan Teknologi, 1(1), 8–21. https://doi.org/10.33753/mandiri.v1i1.6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.