Zakat merupakan elemen yang penting dalam masyarakat, kerana dengan zakatlah masalah sosial dapat diatasi. Untuk merealisasikan tujuan ini zakat membutuhkan satu sistem penyelenggaraan yang efektif. Zakat harus diselenggarakan oleh satu lembaga yang mengelola urusan pungutan dan pendistribusiannya. Tanpa satu lembaga yang terorganisir pelaksanaan zakat tidak akan dapat berjalan dengan lancar dan seterusnya mewujudkan perbedaan taraf hidup yang nyata dikalangan orang-orang miskin dan kaya. Penelitian ini mencoba membahas peran lembaga zakat Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) sebagai lembaga yang dipertanggung jawabkan bagi melaksanakan pungutan zakat di Kabupaten Kerinci. Dalam tempo 7 tahun BAZDA beroperasi berbagai usaha telah dilakukan bagi memastikan pelayanan yang diberikan adalah yang terbaik terutama dalam aspek pungutan dengan berbagai metode pembayaran. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini ialah pengamatan, wawancara dan studi literatur. Beberapa implikasi penting dalam kajian turut dibahas bagi memastikan potensi zakat di BAZDA terus meningkat dari tahun-ketahun.
CITATION STYLE
Abdullah, Y. (2018). Peran Lembaga Zakat Dalam Pungutan Harta Zakat (Studi Kasus di Bazda Kabupaten Kerinci Jambi). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 14(01), 41–64. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i01.398
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.