Akreditasi dan sertifikasi adalah pagu (Benchmark) yang sangat positif dalam upaya untuk semakin meningkatkan mutu sekolah, terlebih variasi mutu yang dicapai oleh lembaga persekolah masih belum merata. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab I, Pasal 1, dan ayat 32 dikemukakan bahwa akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan criteria yang telah ditetapkan. Sertifikasi (2) sebagai tanda kewenangan bagi seseorang menggambarkan kompetensi yang harus dimiliki. Pencapaian Mutu Sekolah melalui kegiatan Akreditas Sekolah diarahkan pada hal-hal berikut ini : 1) proses akreditasi mengarah pada peningkatan kualitas sekolah, 2) melihat dan memperoleh gambaran kinerja sekolah yang sebenarnya, 3) sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan di sekolah, 4) kelayakan sekolah dalam penyelenggaraan dan pelayanannya, 5) gambaran menyeluruh bagi masyarakat tentang tingkat sekolah dimana anaknya berada dengan sekolah-sekolah lainnya
CITATION STYLE
Suryana, A. (2017). AKREDITASI, SERTIFIKASI DAN UPAYA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN. Jurnal Administrasi Pendidikan, 3(2). https://doi.org/10.17509/jap.v3i2.6116
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.