Dalam Analisis Yuridis Peran Pengawasan Pengawasan Dan Upaya Bakamla RI Dalam Tindak Pidana Perikanan (Studi Penelitian Kantor KAMLA Zona Maritim Barat Kota Batam) bertujuan untuk membahas pengaturan hukum terhadap peran pengawasan dan upaya Bakamla RI Dalam penanganan tindak pidana perikanan sumber daya kelautan dan perikanan (Studi penelitian Kantor KAMLA Zona Maritim Barat Kota Batam) dan Implementasi, faktor kendala dan solusi peran pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Yuridis Peran Pengawasan dan Upaya Bakamla RI Dalam Penanganan Tindak Pidana Perikanan, serta mengetahui zona-zona Alur Laut Kepulauan Indonesia yang terbagi menjadi tiga zona . Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif (legal research) berupa buku-buku, kamus-kamus, perundang-undangan dan bahan pustaka lainya untuk memperoleh data sekunder dan metode pedekatan empiris (yuridis sosiologis), untuk memperoleh data primer melalui penelitian lapangan (field research).Hasil penelitian menunjukan bahwa pada UU 32 tahun 2014 tentang Kelautan menggantikan dan mencabut UU 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Undang-Undang Kelautan saat ini memiliki aturan pelaksanaan dibawahnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.
CITATION STYLE
Yolanda, Y., Nurkhotijah, S., & Fadjriani, L. (2022). ANALISIS YURIDIS PERAN PENGAWASAN DAN UPAYA BAKAMLA REPUBLIK INDONESIA DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PERIKANAN (STUDI PENELITIAN KANTOR KAMLA ZONA MARITIM BARAT KOTA BATAM). PETITA, 4(1), 119–130. https://doi.org/10.33373/pta.v4i1.4416
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.