Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

  • Paparang S
N/ACitations
Citations of this article
66Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Addresat UU TPPU adalah organisasi kejahatan atau kelompok orang yang memiliki aktivitas kriminal dan menyembunyikan hasilnya untuk digunakan kembali dan ditanamkan di dalam aktivitas bisnis lainnya. Keberhasilan dan efektivitas UU TPPU sejak ditetapkan pemberlakuannya tidak berhasil membongkar tuntas organisasi kejahatan yangi berada di balik tindak pidana ini. UU TPPU dalam praktik hanya berhasil memberantas tindak pidana pencucian uang perorangan, bahkan kini sasaran undang-undang ini lebih banyak ditujukan terhadap pejabati publik. Keadaan ini sangat kontradiktif dan tidak sepadan dengan maksud dan tujuan diberlakukannya undang-undang ini karena aset yang diperoleh dan dapat dikembalikan dari terdakwa ybs tidak signifikan dibandingkan dengan anggaran belanja yang telah dikeluarkan oleh Negara untuk membiayai PPATK sejak tahun 2002.

Cite

CITATION STYLE

APA

Paparang, S. T. (2022). Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8(3), 2255. https://doi.org/10.37905/aksara.8.3.2255-2266.2022

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free