Kegiatan pengabdian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengenalkan bentuk kalimat tidak efektif yang biasanya digunakan oleh pelaku usaha dan mengakibatkan kurang efektifnya suatu komunikasi, khususnya dalam bidang perdagangan. Kegiatan dilaksanakan di Desa Kerta Kecamatan Payangan Kabupaten Gianyar Provinsi Bali sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. Pengenalan bentuk kalimat yang tidak efektif ini merupakan jawaban dari permasalahan yang sering dilakukan oleh para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Pengenalan bentuk kalimat tidak efektif dilakukan dengan harapan agar para pelaku usaha nantinya dapat menggunakan kalimat yang efektif dalam perdagangan sehingga dapat menghasilkan peningkatan dalam penjualan. Pengenalan bentuk kalimat tidak efektif dilakukan dengan menggunakan teori pendekatan linguistik khususnya kalimat efektif oleh Kridalaksana (2008) tentang bentuk kalimat efektif dan tidak efektif. Hasil dari dilaksanakannya pengabdian ini menunjukkan bahwa pelaku usaha di Desa Kerta mampu mengenali bentuk – bentuk kalimat efektif dan kalimat tidak efektif serta mengaplikasikannya dalam perdagangan. Bentuk kalimat efektif yang telah diterapkan dalam keseharian para pelaku usaha adalah yang mengandung unsur kesepadanan, keparalelan, ketegasan, kehematan, kecermatan, kelogisan, dan kevariasian.
CITATION STYLE
Dewa Ayu Kadek, C., & Rajistha, I. G. N. A. (2022). PENERAPAN BENTUK KALIMAT EFEKTIF UNTUK PROMOSI BAGI PARA PELAKU USAHA DI DESA KERTA PAYANGAN GIANYAR BALI. Jurnal Abdimas Indonesia, 2(1), 112–118. https://doi.org/10.53769/jai.v2i1.188
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.