KEWENANGAN DEWAN ETIK PROFESI ADVOKAT DALAM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM

  • Edi Rifa'i S
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sekarang ini perkembangan dalam upaya mewujudkan keadilan dalam dunia hukum saat ini terbukti sangat kompleks.Dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa istilah yang digunakan untuk mengartikan profesi hukum. Dalam sistem peradilan berlaku asas fiksi hukum, yaitu setiap orang dianggap mengetahui hukum. Negara hukum memberikan kedudukan tertinggi terhadap undang-undang, menegaskan bahwa tidak seorangpun dapat menolak penerapan hukum, terlepas dari kedudukan dan kekuasaannya. Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Advokat adalah orang yang berprofesi sebagai ahli hukum, baik di dalam maupun di luardi luar pengadilan yang memenuhi syarat-syarat menurut ketentuan undang-undang ini.Advokat wajib tunduk mematuhi aturan profesional profesi advokat dan peraturan dewan kehormatan asosiasi advokat. Putusan Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat tidaklah mengenyamping kan pertanggung jawaban pidana jika pelanggaran terhadap kode etik profesi profesi advokat menyangkut dan mengandung unsur pidana. Dewan kehormatan pusat berwenang untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari advokat aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat advokat, atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.Kode etik profesi belum dapat diterapkan dengan maksimal. Hambatan atau kendala lainnya adalah: adanya penyalahgunaan profesi hukum; Menurunnya kesadaran dan kepedulian sosial serta sistem yang sudah ketinggalan zaman; kemajuan teknologi tidak dapat dibarengi dengan kemajuan yang pesat dibidang hukum sehingga menimbulkan perundang-undangan yang ketinggalan zaman; tidak ada komitmen untuk melakukan atau karena fungsi dan tujuan dari kode etik profesi tidak dipahami dengan jelas atau karena tidak mau melakukannya; sumber daya manusia (SDM).

Cite

CITATION STYLE

APA

Edi Rifa’i, S. (2023). KEWENANGAN DEWAN ETIK PROFESI ADVOKAT DALAM PEMBAHARUAN PENEGAKAN HUKUM. Muhammadiyah Law Review, 7(1), 52. https://doi.org/10.24127/lr.v7i1.2507

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free