Alokasi dana desa adalah merupakan hak otonomi yang harus diterima desa dalam pengembangan wilayah dan meningkatkan perekonomian desa serta pembangunan infrastuktur dan pemberdayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis terkait tata kelola dari anggaran pembiayaan Desa dari bagi hasil pemerintah Provinsi kepada Kabupaten, dengan melihat aspek peningkatan ekonomi, pemberdayaan dan pembinaan kepada masyarakat disamping juga pembangunan infrastuktur Desa yang sesuai sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Lokasi penelitian ini berada di Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten. Jenis data yang digunakan adalah kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara yang telah ditentukan dengan teknik purposive sampling. Kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah yakni Peraturan Pemerintah nomor 72 tahun 2005 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Desa. Kebijakan tersebut diikuti juga oleh Pemerintah Kabupaten Klaten dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Klaten nomor 46 tahun 2015 tentang pengelolaan keuangan Desa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan melakukan teknik pengumpulannya melalui studi dokumentasi, observasi dan wawancara dengan metode purposive Sampling, adapun teknik analisa data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Tujuan Penelitian ini melihat pengelolaan ADD pada setiap tahapan yakni perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dan pengawasan dan dampaknya pada peningkatan ekonomi dan menekan tingkat kemiskinan masyarakat serta faktor pendukung dan penghambat dalam pengelolaan tersebut. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa proses perencanaan yang transparan dan realisasi pelaksanaan yang efektif mencapai 95 % dari total anggaran. Faktor pendukung adanya regulasi dalam mekanisme pengelolaan, dan kemampuan SDM perangkat desa dalam pengelolaan keuangan yang diawasi oleh kecamatan baik kinerja realisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan. Faktor penghambat yang dihadapi adalah masih lemahnya pelibatan masyarakat secara luas dalam perencanaan ADD berkaitan dengan pembangunan SDM dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sehingga bisa terwujud realisasi yang ideal sebesar 70% sesuai dengan kebijakan Pusat dan Daerah.
CITATION STYLE
Saufi, A. (2020). ANALISIS PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM UPAYA MENUMBUHKAN PEREKONOMIAN DAN MENEKAN KEMISKINAN DI DESA PONGGOK, KECAMATAN POLANHARJO, KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH. Public Administration Journal of Research, 2(1), 95–108. https://doi.org/10.33005/paj.v2i1.40
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.