Abstract
In the utilization of social media, there are notable advantages and disadvantages associated with the dissemination of legal information. Unreliable online news platforms have the potential to propagate misinformation, posing harm to society. Nonetheless, legal practitioners can leverage social media as a conduit for dependable legal information by implementing strategic measures. The evolution of information and communication technology, particularly the internet, has transformed communication into a digital format. The ubiquity of smartphones allows for diverse forms of communication, including engagement through social media. Applications like TikTok, favored among the younger demographic, serve as tools for legal professionals to construct information networks and convey legal knowledge in innovative ways. It is crucial to bear in mind that social media can have adverse effects concerning the spread of inaccurate legal information. Advocates can mitigate this impact by utilizing reputable platforms, delivering pertinent information, and collaborating with fellow legal experts to generate informative and reliable content. In the execution of their responsibilities, advocates are obligated to uphold the integrity and esteem of the profession, exercise prudence and ethical conduct in using social media to cultivate a professional image, and disseminate precise and beneficial legal information. Dalam pemanfaatan media sosial, terdapat pro dan kontra yang signifikan terkait dengan penyebaran informasi hukum. Platform berita online yang tidak bertanggung jawab dapat menyebarkan berita palsu, yang dapat merugikan masyarakat. Meskipun begitu, advokat dapat menggunakan media sosial sebagai sarana informasi hukum yang dapat dipercaya dengan mengimplementasikan langkah-langkah strategis. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, khususnya internet, telah mengubah cara komunikasi menjadi digital. Ponsel pintar memungkinkan berbagai bentuk komunikasi, termasuk melalui media sosial. Aplikasi seperti TikTok, yang populer di kalangan generasi muda, digunakan oleh advokat untuk membangun jejaring informasi dan menyebarkan pengetahuan hukum dengan cara yang kreatif.Penting untuk diingat bahwa media sosial dapat mengakibatkan dampak negatif terkait penyebaran informasi hukum yang tidak akurat. Advokat dapat mengurangi dampak negatif ini dengan menggunakan platform yang terpercaya, menyajikan informasi yang relevan, dan berkolaborasi dengan sesama ahli hukum untuk menciptakan konten informatif dan dapat dipercaya. Saat menjalankan tugasnya, advokat memiliki tanggung jawab untuk memelihara integritas dan martabat profesi, menggunakan media sosial secara bijak dan etis untuk membangun citra profesional, serta menyebarkan informasi hukum yang akurat dan bermanfaat.
Cite
CITATION STYLE
Hanum, R., Midia, F. G., Putri, A. J., & Farhan, S. F. (2024). peran media sosial bagi advokat muda. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 4(1), 22–33. https://doi.org/10.32332/siyasah.v4i1.8867
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.