Kasus kekerasan terhadap anak terus meningkat. Di Kota Jambi, pada tahun 2015 ada 11 kasus, sedangkan pada tahun 2016 kekerasan terhadap anak meningkat drastis menjadi 34 orang. Hal ini harus mendapat perhatian yang serius, karena anak mesti diberikan hak dan perlindungannya. Dalam perspektif hukum Islam, pemberian hak dan perlindungan terhadap anak merupakan hal yang urgen untuk dilakukan. Urgensi tersebut menurut maqashid al-syariah adalah bersifat diyani dan qadhai, di mana anak penting untuk diberikan hak dan perlindungan dengan memenuhi kebutuhannya berupa asupan makanan dan minuman, pakaian dan kebutuhuhan kelengkapan lainnya.
CITATION STYLE
Umar, M. H., & Ma’ani, B. (2018). Urgensi Hak dan Perlindungan Anak dalam Perspektif Maqashid Al-Syariah. Al-Risalah: Forum Kajian Hukum Dan Sosial Kemasyarakatan, 17(02). https://doi.org/10.30631/al-risalah.v17i02.64
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.