Abstract
Artikel ini bertujuan untuk menganalisa deskripsi temuan dalam penelitian berupa implementasi tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat terhadap kewajiban terlapor dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kota Padang. Urgensi penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana pengimplementasian tindakan korektif terhadap penyelenggara pelayanan publik atau terlapor di Kota Padang. Selanjutnya tujuan penelitian ialah untuk menganalisis implementasi tindakan korektif beserta faktor pendukung dan penghambat implementasi tindakan korektif Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di wilayah Kota Padang. Metode penelitian yang peneliti gunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif menggunakan teknik pemilihan informan dengan cara purposive sampling. Proses dalam pengumpulan data dilaksanakan dengan cara observasi, wawancara serta studi dokumentasi. Hasil penelitian ini membuktikan bahwasanya implementasi tindakan korektif berjalan kurang optimal, karena hanya memenuhi aspek disposisi, struktur birokrasi, sedangkan dalam aspek komunikasi dan sumber daya masih diperlukan perbaikan.
Cite
CITATION STYLE
Attariq, M. I., & Yusran, R. (2022). Implementasi Tindakan Korektif Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat terhadap Kewajiban Terlapor dalam Mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kota Padang. Journal of Civic Education, 5(1), 1–10. https://doi.org/10.24036/jce.v5i1.658
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.