Reformasi birokrasi baik di tingkat pusat maupun di daerah. Reformasi ini dapat dilakukan melalui pembinaan dan pengembangan kemampuan sumber daya aparatur di daerah sebagai sarana perubahan perilaku dan pola pikir aparatur birokrasi. Pengembangan kemampuan sumber daya aparatur dapat dilakukan melalui peningkatan pendidikan formal dan kegiatan pendidikan non formal seperti pelatihan prajabatan, magang, workshop, atau dalam pengembangan code of conduct. Kegiatan ini merupakan salah satu strategis yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka merubah perilaku dan pola pikir aparatur birokrasi. Disamping itu pengembangan sumber daya aparatur dapat dilakukan dengan mengembangkan sistem rekrutmen yang profesional, tidak saja dalam memilih dan menempatkan aparat dalam suatu jabatan tertentu, tetapi sistem rekrutmen yang profesional juga diperlukan dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil.
CITATION STYLE
Hartawan, H. (2019). Pengembangan Kemampuan Sumber Daya Aparatur Birokrasi Lokal Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. Jurnal Arajang, 2(1), 32–49. https://doi.org/10.31605/arajang.v2i2.284
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.