Penetapan awal bulan kamariah dalam Islam diawali dengan Abstrak munculnya hilal, yang merupakan persoalan ijtihad. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa dalam rukyat terdapat banyak kelemahan sehingga metode ini perlu dielaborasi dengan teknologi modern (dalam hal ini hisab- pakar hisab-falak menunjukkan bahwa data yang dihasilkan falak). Penelitian dan perhitungan yang dilakukan para sudah selalu memberikan hasil yang sangat akurat tanpa menyisakan perbedaan yang berarti. Hisab pada dasarnya adalah bangunan keilmuan, maka sangat dipengaruhi oleh wacana epistema masing-masing. Wujudul hilal yang Pemerintah memiliki ciri sendiri-sendiri. Maka, batas diusung Muhammadiyah dan imkanur rukyat oleh equilibrium (baca: keseimbangan) hisab dan imkanur rukyat bukan malah mengambil jarak. terletak pada sampai mana keduanya saling berkomunikasi,
CITATION STYLE
Jamaludin, D. (2018). Penetapan Awal Bulan Kamariah dan Permasalahannya di Indonesia. Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam Dan Ilmu-Ilmu Berkaitan, 4(2), 156–171. https://doi.org/10.30596/jam.v4i2.2441
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.