Penetapan Awal Bulan Kamariah dan Permasalahannya di Indonesia

  • Jamaludin D
N/ACitations
Citations of this article
100Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penetapan awal bulan kamariah dalam Islam diawali dengan Abstrak munculnya hilal, yang merupakan persoalan ijtihad. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa dalam rukyat terdapat banyak kelemahan sehingga metode ini perlu dielaborasi dengan teknologi modern (dalam hal ini hisab- pakar hisab-falak menunjukkan bahwa data yang dihasilkan falak). Penelitian dan perhitungan yang dilakukan para sudah selalu memberikan hasil yang sangat akurat tanpa menyisakan perbedaan yang berarti. Hisab pada dasarnya adalah bangunan keilmuan, maka sangat dipengaruhi oleh wacana epistema masing-masing. Wujudul hilal yang Pemerintah memiliki ciri sendiri-sendiri. Maka, batas diusung Muhammadiyah dan imkanur rukyat oleh equilibrium (baca: keseimbangan) hisab dan imkanur rukyat bukan malah mengambil jarak. terletak pada sampai mana keduanya saling berkomunikasi,

Cite

CITATION STYLE

APA

Jamaludin, D. (2018). Penetapan Awal Bulan Kamariah dan Permasalahannya di Indonesia. Al-Marshad: Jurnal Astronomi Islam Dan Ilmu-Ilmu Berkaitan, 4(2), 156–171. https://doi.org/10.30596/jam.v4i2.2441

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free