Fenomena anak yang berhadapan dengan hukum menarik perhatian untuk dikaji lebih jauh. Sebagaimana diketahui bahwasanya bagi seorang pelanggar hukum berusia dibawah 18 tahun, segala bentuk penyelesaian perkara akan berdampak pada perkembangan kepribadian anak. Maka dari itu, diversi merupakan salah satu jalan yang perlu dipertimbangkan oleh penyidik untuk tetap melanjutkan perkara ataupun menghentikannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak di tingkat penyidikan dalam kasus kejahatan kesusilaan di wilayah hukum Polda Jatim serta untuk menganalisis hal-hal yang menjadi faktor penghambat dalam penerapan diversi. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya melalui wawancara, catatan lapangan, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan diversi, adapun penyidik yang berperan ialah penyidik khusus anak yang mana dalam pelaksanaan penangkapan, penahanan, dan pemeriksaan anak dilakukan dalam suasana kekeluargaan, serta penyidik wajib meminta pertimbangan atau saran dari pembimbing kemasyarakatan. Sedangkan faktor penghambat dalam pelaksanaan diversi selama ini yang berlangsung di wilayah hukum Polda Jatim, sepenuhnya dikarenakan adanya permasalahan internal dan eksternal.
CITATION STYLE
Adly, F. N. (2020). Diversi sebagai bentuk penyelesaian perkara pidana anak di tingkat penyidikan dalam kasus kejahatan kesusilaan di wilayah hukum Polda Jatim. Jurnal Sosiologi Dialektika, 15(1), 26. https://doi.org/10.20473/jsd.v15i1.2020.26-32
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.