Peningkatan laju perekonomian akan menimbulkan tumbuh dan berkembangnya usaha yang dilakukan oleh masyarakat yang berupaya menambah modal usahanya dengan cara melakukan pinjaman atau kredit langsung dengan perbankan. Dimana kredit yang banyak berkembang dalam masyarakat adalah kredit dengan Hak Tanggungan, meskipun di dalam hukum jaminan dikenal juga beberapa lembaga jaminan seperti Fidusia, Gadai. Secara umum undang-undang telah memberikan jaminan atau perlindungan kepada Kreditur, sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata, yaitu : “Segala harta kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak , baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan/jaminan atas hutang-hutangnya”. Jaminan yang diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata tersebut bersifat umum, sehingga apabila jaminan tersebut dijual maka hasilnya dibagi secara seimbang sesuai besarnya piutang masing-masing Kreditur (konkurent). Dalam praktek perbankan, jaminan yang bersifat umum ini belum memberikan perlindungan hukum (kurang menimbulkan rasa aman) untuk menjamin kredit yang telah diberikan. Bank memerlukan jaminan yang ditunjuk dan diikat secara khusus untuk menjamin hutang debitur dan hanya berlaku bagi bank tersebut. Jaminan ini dikenal dengan jaminan khusus yang timbul karena adanya perjanjian khusus antara Kreditur dan debitur. Biasanya dengan jaminan berupa tanah yang kemudian dibebani dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan kreditnya kepada bank perlu adanya perumusan masalah guna mempermudah pembahasan selanjutnya. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan adalah sebagai berikut : 1. Bagaimana eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur? 2. Hambatan-hambatan apakah yang dihadapi dan upaya pemecahannya dalam eksekusi Hak Tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur? Tujuan penelitian penyusunan tesis ini adalah sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana eksekusi hak tanggungansebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur. 2. Untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan yang timbul dalam eksekusi hak tanggungan sebagai jaminan kredit untuk perlindungan hukum bagi kepentingan Kreditur dan upaya pemecahannya.
CITATION STYLE
. N. (2010). EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN SEBAGAI KONSEKUENSI JAMINAN KREDIT UNTUK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KEPENTINGAN KREDITUR DI MUNGKID. LAW REFORM, 5(2), 118. https://doi.org/10.14710/lr.v5i2.12497
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.