Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan bantuan manusia lainnya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, salah satu cara yang digunakan adalah membeli barang secara non-tunai. Namun, sering terjadi pembayarannya tidak lancar, sehingga sebagai upaya maka pihak kreditor/lessee menggunakan debt collector untuk melakukan perampasan atau penyitaan kendaraan bermotor. Kesimpulan dari tulisan ini adalah, (1) hubungan hukum antara debt collector dengan debitor, yakni debt collector dalam melakukan pekerjaannya bertindak sebagai lessor berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh lessor kepada debt collector untuk menagih atau mengambil objek jaminan dari debitor, sebagaimana ketentuan Pasal 1792 dan Pasal 1795 KUH Perdata tentang surat kuasa khusus; dan (2) perlindungan hukum terhadap debt collector yang melakukan pengambilan kendaraan bermotor objek jaminan kredit dapat diterapkan apabila debt collector dalam melakukan aksinya tidak melanggar ketentuan Pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, di samping itu dalam perjanjian leasing tersebut terdapat klausula yang mengesampingkan Pasal 1266 KUH Perdata, sehingga pengambilan objek leasing tidak memerlukan putusan Hakim.
CITATION STYLE
Rohman, A. (2018). Perlindungan Hukum terhadap Debt Collector yang Melakukan Pengambilan Kendaraan Bermotor Objek Jaminan Kredit. Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam, 20(2), 49–75. https://doi.org/10.15642/alqanun.2017.20.2.49-75
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.