Abstract
Salah satu pilar utama reformasi 1998 di Indonesia adalah menegakkan supremasi hukum. Tetapi sejumlah pihak mengakui bahwa kondisi hukum kita saat ini masih sangat memprihatinkan. Salah satu kritik utama yang dilontarkan oleh pemikiran postmodernisme tentang hukum adalah bahwa kebenaran hukum bukanlah sesuatu yang pasti, mutlak, satu, dan objektif, melainkan relatif, plural, konsensual. Perkembangan teori dan paradigma dalam semua disiplin keilmuan, tidak terlepas dari epistemologi yang berkembang dalam filsafat ilmu seperti terbentuknya paradigma positivistic dalam hukum, yang kini berangsur menuju pergeseran kepada post-posivistik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh paradigma positivisme dalam perkembangan ilmu hukum di Indonesia. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa paham positivisme yang dikemukakan oleh August Comte telah berhasil melakukan perubahan yang signifikan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, yangmana hal ini mempengaruhi perkembangan ilmu hukum. Tampak jelas adanya dalam hukum Indonesia, secara konsep, pembentukan hukum maupun dalam praktik hukumnya. Postmodernisme hukum menolak pandangan modernism tentang hukum sebagai sesuatu yang sepenuhnya rasional, objektif, pasti, netral, dan universal dan sebagai gantinya menekankan ketidakpastian, inkonsistensi, subjektivitas, konstruksi sosial, lokalitas, pluralitas, bahkan juga diskriminatif dan manipulatif.
Cite
CITATION STYLE
Afifi, G. (2022). Pengaruh Paham Positivisme dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia. Amnesti: Jurnal Hukum, 4(2), 170–181. https://doi.org/10.37729/amnesti.v4i2.3946
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.