Abstract: In order to increase investment in doing business, licensing barriers in the business world are addressed by the government by issuing Presidential Regulation number 91 of 2017 concerning the Acceleration of Business Implementation State Gazette Number 210 of 2017, where one of the objectives is to accelerate and facilitate services for businesses by applying the use of technology information through the Electronically Integrated Business Licensing System (Online Single Submission). However, this system still has its own polemics that occur, such as disharmony with laws and regulations and the absence of a transitional period, so that system development and outreach are carried out on an ongoing basis. This research was then examined using the normative-judicial method, which prioritized the use of secondary data obtained through library research. From the results of the discussion, the researcher came to the conclusion that the government has provided new concepts and breakthroughs regarding business licensing reform in the form of Online Single Submission, which is expected to be more pro-business in order to obtain certainty in the licensing process. In addition, not all business actors understand the flow of the process because this is not clearly described in PP Number 24 of 2018. Abstrak: Dalam rangka peningkatan penanaman modal/investasi dalam berusaha, hambatan perizinan dalam dunia usaha tersebut ditanggulangi pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha Lembaran Negara Nomor 210 Tahun 2017, dimana salah satu tujuannya adalah mempercepat dan mempermudah pelayanan untuk berusaha dengan menerapkan penggunaan teknologi informasi melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission). Akan tetapi, sistem ini masih mempunyai polemik tersendiri yang terjadi, seperti disharmoni terhadap peraturan perundangan-undangan dan ketiadaan masa transisi atau peralihan, sehingga pengembangan sistem dan sosialisasi dilakukan sambil berjalan. Penelitian ini kemudian ditelaah menggunakan metode Yuridis Normatif yang mengutamakan penggunaan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research). Dari hasil pembahasan, peneliti menemukan kesimpulan yaitu pemerintah telah memberikan konsep dan terobosan baru tentang reformasi perizinan berusaha berupa Online Single Submission yang diharap lebih memihak kepada para Pelaku Usaha agar mendapatkan kepastian dalam proses perizinan. Selain itu, pemahaman atas perizinan yang membutuhkan pemenuhan komitmen agar izin berlaku efektif tidak semua pelaku usaha memahami alur prosesnya, karena hal tersebut tidak tergambarkan secara jelas pada PP Nomor 24 Tahun 2018.
CITATION STYLE
Mulyono, S. B., Hermansyah, E. O., Widijowati, Rr. D., & Tumanggor, M. S. (2023). Pemutakhiran Hukum Perizinan Berusaha yang Terstruktur dari Sudut Pandang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 3(2), 38–51. https://doi.org/10.38035/jihhp.v3i2.1391
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.