Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu yang bersamaa. Lawan poligami adalah monogami. Dalam perspektif hokum Islam, poligami di batasi sampai maksimal empat orang istri. Poligami sudah berjalan seiring perjalanan sejarah umat manusia, sehingga poligami bukanlah suatu trend baru yag muncul tiba-tiba saja. Dalam peraturan perundang-undangan tentang perkawinan di Indonesia menjamin seseorang yang akan melaksanakan poligami dengan syarat terpenuhi dan tidak dalam larangan agamanya. Permasalahan poligami muncul ketika peraturan Menteri agama no, 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan dalam pasal 24 dan 25 mengatur tentang izin poligami bagi warga negara asing di pengadilan agama. Metode yang digunakan dalam penelitian makalah ini adalah metode peneltian hukum normatif yang bertujuan untuk menganalisis dan mencari solusi terhadap sinkronisasi vertikal antara peraturan perundang-undangan dengan tingkatan yang berbeda yang mengatur masalah yang sama, yaitu tentang izin poligami bagi Warga Negara Asing, sudah serasi apakah ada konflik dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
CITATION STYLE
Abidin, Z. (2019). PERAN PENGHULU DALAM PELAYANAN PERNIKAHAN POLIGAMI BAGI WARGA NEGARA ASING (Analisis Terhadap Sinkronisasi Peraturan Tentang Izin Poligami). Mamba’ul ’Ulum, 15(2), 53–65. https://doi.org/10.54090/mu.23
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.