Penelitian ini bertujuan menganalisis apakah obyek jaminan fidusia yang tidak didaftarkan dapat perlindungan hukum Studi kasus PT. BIMA Multi Finance Cabang Kendari, menganalisis model penyelesaian sengketa yang dapat dilakukan antara kreditur dengan debitur wanprestasi terhadap penyitaan barang jaminan menurut perjanjian pembiayaan di PT. Bima Multi Finance. penelitian ini adalah penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menjawab masalah perjanjian pembiayaan antara kreditur dan debitur dengan jaminan kendaraan bermotor tanpa pembebanan jaminan benda secara fidusia tidak mendapatkan perlindungan hukum apabila debitur wanprestasi, namun lembaga pembiayaan di PT. Bima Multi Finance tidak melakukan pendaftaran secara fidusia atau hanya sebatas perjanjian jaminan fidusia secara di bawah tangan.
CITATION STYLE
Laipa, A., Sjaiful, M., & Sanib, S. S. (2021). Perlindungan Hukum Obyek Jaminan yang Tidak Didaftarkan Secara Fidusia Studi Kasus PT. Bima Multi Finance. Halu Oleo Legal Research, 3(1), 1. https://doi.org/10.33772/holresch.v3i1.16531
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.