Jasa Raharja sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan bertanggung jawab dalam memberikan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan. Dalam pelaksanaan tanggung jawabnya, masih terdapat masyarakat yang tidak mendapatkan santunan asuransi kecelakaan lalu lintas. Tujuan penulisan skripsi ini yakni; Pertama, Tanggung Jawab PT. Jasa Raharja Dalam Pemberian Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Di Kota Tanjungpinang, Kedua, Hambatan Yang Dialami PT. Jasa Raharja Perwakilan Tanjungpinang Dalam Memberikan Santunan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
CITATION STYLE
Shabrina, U., Jayakusuma, Z., & Firmanda, H. (2022). TANGGUNG JAWAB PT JASA RAHARJA DALAM PEMBERIAN ASURANSI KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN DI KOTA TANJUNGPINANG. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 1(2), 51–60. https://doi.org/10.55681/seikat.v1i2.161
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.