Hak pekerja wanita telah dijamin dalam undang-undang, konstitusi dan peraturan lainnya. Peraturan perundang-undangan yang mengatur yang mengatur hak perkerja perempuan yaitu Undang- Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.8 Per-04/Men/1989 tentang Syarat- Syarat Kerja dan Tata Cara Pekerja Perempuan. Tenaga kerja wanita sanggat berperan dalam pembangunan nasional, tetapi penggunaan teknologi diberbagai sektor juga mengakibatkan semakin tingginya risiko yang mengancam keselamatan, maka diperlukan upaya peningkatan perlindungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk melindungi para pekerja wanita sesuai dengan sistem hukum Perundang- Undangan di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian normative, yang berfokus pada norma dan data-data hukum sebagai sumber utama yang nyata. Hasil menunjukkan bahwa perlindungan terhadap wanita sudah sesuai, misalnya jaminan untuk cuti bagi wanita yang melahirkan.
CITATION STYLE
Ridho Hidayat, M., & Dalimunthe, N. (2022). HUKUM PERLINDUNGAN TENAGA KERJA WANITA DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(1), 233–250. https://doi.org/10.54443/sibatik.v2i1.536
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.