Pencurian uang nasabah bank melalui modus penggandaan kartu ATM ( skimming) merupakan salah satu kejahatan perbankan. Tulisan ini merupakan hasil penelitian dengan memfokuskan pada kajian mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah bank akibat kejahatan skimming. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui studi pustaka yang dilakukan terhadap data sekunder. Adapun data sekunder diperoleh melalui berbagai peraturan perundang-undangan, buku-buku, media internet, dan jurnal ilmiah guna mendapatkan hasil kajian mengenai kejahatan pembobolan kartu ATM ( card skimming) dan perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming. Selanjutnya metode analisis data menggunakan analisis deskriptif. Dengan demikian, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap nasabah bank akibat kejahatan skimming. Berdasarkan analisa, diidentifikasikan bahwa kejahatan pembobolan uang nasabah dengan metode skimming merupakan salah satu kejahatan berdimensi high-tech ( Cyber Crime) di bidang Perbankan. Perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Undang-Undang ITE). Perlindungan terhadap nasabah korban kejahatan skimming dapat dilakukan dalam konteks penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata.
CITATION STYLE
Juita, S. R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1). https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6353
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.