Lembaga Penjamin Simpanan di bentuk pemerintah dengan membentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang,. Tujuannya, agar kejadian krisis di tahun 1997-1998 tidak terjadi lagi. Indonesia menganut dual banking system. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan berlaku untuk nasabah bank konvensional, tapi dalam pasal 96 menyebutkan bahwa penjaminan untuk simpanan nasabah bank berdasarkan prinsip syariah diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal tersebut menjadi dasar keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2005 Tentang Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Berdasarkan Prinsip Syariah.
CITATION STYLE
Rahim, K. H. (2018). TINJAUAN YURIDIS LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN NASABAH BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH. Aktualita (Jurnal Hukum), 1(2). https://doi.org/10.29313/aktualita.v1i2.4032
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.