Terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menyebabkannegara wajib untuk melindungi setiap warga negaranya sebagaimana diamanatkanoleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hasil penelitianmenujukan bahwa, Counter terrorism adalah upaya pencegahan dan pengendalianterhadap terorisme yang terdiri dari deradikalisasi, disengagement, daninkapasitasi. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagai kebijakan formulasidalam menanggulangi kejahatan terorisme, dengan melakukan kriminalisasi.Kebijakan kriminalisasi diformulasikan dalam Tindak Pidana Terorisme danTindak Pidana yang berkaitan dengan Tindak Pidana Terorisme. Di masa depandiharapkan Deradikalisasi dan disengagement diterapkan secara bersama sebagaisuatu program yang saling melengkapi antara pendekatan sosial (disengagement)dan pendekatan psikologi (deradikalisasi).Kata kunci : Counter Terrorism, Narapidana Pelaku Teroris, DeradikalisasiDan Disengagemen
CITATION STYLE
Yanuarti, U. K. (2014). COUNTER TERRORISM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME SEBAGAI UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN TERORISME DI INDONESIA. LAW REFORM, 10(1), 83. https://doi.org/10.14710/lr.v10i1.12459
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.