Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap penelantaran terhadap anggota keluarga, penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Penelantaran anggota keluarga merupakan salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Bentuk-bentuk penelantaran orang dalam rumah tangga sangatlah beragam, yaitu bisa dilakukan oleh orang tua terhadap anak, bisa dilakukan oleh suami terhadap istri dan bisa juga dilakukan oleh anak terhadap anggota keluarga lainnya dalam rumah tangga yang menjadi tanggungjawabnya. Upaya penal dan non penal dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya penelantaran anggota keluarga agar perlindungan bagi hak-hak setiap anggota keluarga dapat dilindungi.
Cite
CITATION STYLE
Fadillah, A. N. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENELANTARAN ANGGOTA KELUARGA. Bacarita Law Journal, 2(1), 25–31. https://doi.org/10.30598/bacarita.v2i1.4666
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.