Penyebaran Pandemi Covid-19 yang masih menghambat proses penyelesaian sengketa hubungan industrial konvensional di Indonesia. Mediasi online hadir sebagai wadah alternatif penyelesaian sengketa yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak sesuai kaidah formil penyelesaian sengketa hubungan industrial dan kemajuan di bidang teknologi. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pengaturan mediasi online sebagai alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia; 2. Bagaimana keabsahan hasil mediasi online sebagai alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial pada masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang mengkaji norma hukum secara substansial, didasarkan pada pendekatan konseptual dan pendekatan undang- undang. Pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa UU. No. 30 Tahun 1999 serta UU. No. 2 Tahun 2004 secara implisit telah memberikan ruang bagi mediasi online sebagai instrumen alternatif penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial. Indonesia belum memiliki payung hukum baik formil dan materiil yang mengatur secara “lex specialis” mengenai mediasi online serta kesepakatan tertulis yang dihasilkan dari mediasi online sebagai alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial di masa pandemi COVID-19, belum memiliki kekuatan mengikat secara yuridis, sehingga masih rentan untuk dilanggar oleh para pihak.
CITATION STYLE
Wicaksana, D. P. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2021). Mediasi Online sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 177–182. https://doi.org/10.22225/ah.3.2.2021.177-182
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.