Catatan historis timbulnya negara konstitusional, sebenarnya merupakan proses sejarah yang panjang dan selalu menarik untuk dikaji. Konstitusi sebagai suatu kerangka kehidupan politik tekah disusun mellalui dan oleh hukum, yaitu zaman sejarah yunani, dimana mereka telah mengenal beberapa kumpulan hukum (semacam kitab hukum). Pada masa kejayaannya (antara tahun 624-404 SM) antena pernah mempuyai tidak kurang dari 11 158 buah konstitusi dari berbagai negara. Pemahaman awal tentang “konstitusi” pada masa itu, hanyalah merupakan suatu kumpulan dari peraturan serta adat kebiasaan semata-mata. Kemudian pada masa kekaisaran Roma, pengertian constitutionnes memperoleh tambahan arti sebagai suatu kumpulan ketentuan serta peraturan yang dibuat oleh parah kaisar atau para preator. Termasuk didalamnya pernyaataan-pernyataan pendapat para ahli hukum/negarawan, serta adat kebiasaan setempat, disamping undang-undang. Konstitusi, Roma mempunyai pengaruh cukup besar sampai abad pertengahan. Di mana konsep tentang kekuasaan tertinggi (ultimate power) dari para kaisar Roma, telah menjelma dalam bentul L’Etat General di Francis, bahkan kegandrungan orang Romawi akan orda et unitas telah memberikan inspirasi bagi tumbuhnya paham: “Demokrasi Perwakilan” dan “Nasionalisme”. Dua paham ini merupakanb cikal bakal munculnya paham konstitusionalisme modern.
CITATION STYLE
Azis, A. Muh. R. A., & Marilang. (2022). Analisis Putusan Mahkamah Konsitusi Tentang Frasa Pekerjaan Lain dalam Undang-Undang Pemilu. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 747–759. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19972
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.