Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia

  • Muhammad Alwan Ramadhana
  • Muhamad Syahrul Maulana
  • Zahra Febriani Nugraha
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia menghentikan ekspor nikel kadar rendah  melalui  Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral  No. 11 Tahun 2019 (Permen ESDM 11/2019) terkait perubahan kedua atas Peraturan Menteri Energi  dan Sumber Daya Mineral, pada tanggal 25 Desember 2018 mengenai pengoperasian tambang mineral dan batubara per  31 Desember 2019, Uni  Eropa sebagai salah satu importir nikel dari Indonesia menyatakan tidak setuju dengan pasal  dan mengajukan gugatan. Uni Eropa telah mengajukan keluhan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atas larangan ekspor nikel  Indonesia. Uni Eropa menyatakan bahwa nikel yang diimpor dari Indonesia biasa digunakan oleh Uni Eropa  sebagai bahan baku industri baja tahan karat Eropa. Uni Eropa menuduh bahwa pembatasan tersebut dirancang oleh Indonesia untuk menguntungkan industri baja tahan karat dan pengecorannya. Adapun identifikasi masalah dengan bagaimana dampak terkait kasus larangan ekspor nikel terhadap hubungan perdagangan antara indonesia dan uni eropa dan apa alasan terkait kebijakan pembatasan ekspor nikel yang diterapkan pemerintah indonesia. Larangan ekspor nikel yang diberlakukan pemerintah Indonesia berdampak besar pada hubungan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa. Uni Eropa,  konsumen  bijih nikel terbesar di dunia, telah mengambil tindakan hukum dan mengajukan gugatan terhadap Indonesia di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Peristiwa tersebut telah menimbulkan ketegangan  hubungan dagang dan penyelesaiannya bergantung pada keputusan WTO. Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan pembatasan ekspor nikel karena berbagai alasan, antara lain meningkatkan nilai tambah tambang nikel, melindungi sumber daya alam, dan mendiversifikasi perekonomian. Keputusan tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga keseimbangan  perdagangan internasional dan mendorong praktik pertambangan yang lebih ramah lingkungan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhammad Alwan Ramadhana, Muhamad Syahrul Maulana, Zahra Febriani Nugraha, Rakha Elwansyah Giri Subagja, & Mustika Mega Wijaya. (2024). Gugatan Uni Eropa Terhadap Pembatasan Ekspor Nikel Indonesia. Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum Dan Politik, 2(2), 185–199. https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i2.2608

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free