Tujuan penelitian untuk menganalisa penegakan hokum pada tindak pidana penambangan pasir illegal di kota Cirebon. Indonesia adalah negara yang kaya akan bahan galian (tambang),bahan galian tambang itu meliputi : perak, tambang, gas bumi dan batu bara, oleh karena itu sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin yang diatur dalam Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara. Pada kenyataannya masih banyak kegiatan usaha pertambangan yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Normatif adalah bahan pustaka yang merupakan data dasar dalam (ilmu) yang digolongkan sebagai data sekunder dan menggunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Reseach). Penelitian ini membahas suatu permasalahan dampak kegiatan pertambangan tanpa izin mencangkup dampak positif dan negatif bagi masyarakat sekitar yang tinggal disekitar pertambangan dan Penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin/ilegal mining yang sudah diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Pertambangan, sehingga yang dilakukan oleh pelaku tidak memiliki izin maka pihak yang berwenanglah yang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CITATION STYLE
Muhammad Agus Fajar Syaefudin, & Fajar Ari Sudewo. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pertambangan Mineral dan Batubara Ilegal di Kota Cirebon. Diktum : Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 108–124. https://doi.org/10.24905/diktum.v8i1.81
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.