Minat masyarakat Indonesia untuk menabung emas secara digital semakin tinggi, ditengah maraknya lembaga keuangan digital ilegal. PT. PG Berjangka menjual produk Tabungan Emas Digital melalui Aplikasi Pluang, sedangkan PT Indogold Solusi Gadai melalui Aplikasi Indogold. PT PG Berjangka telah terdaftar di Bappebti dan Lembaga Kliring Berjangka, namun PT Indogold Solusi Gadai belum terdaftar di Bappeti dan juga di Lembaga Kliring Berjangka, bahkan status tercatatnya di OJK tidak lagi berlaku dan direkomendasikan untuk mengajukan perizinan ke OJK di bawah satuan kerja lain. Oleh sebab itu, peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang perlindungan hukum dalam transaksi tabungan emas digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia secara preventif telah memberikan perlindungan hukum dalam transaksi Tabungan Emas Digital Pluang dan Indogold. Namun, konsumen Indogold tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bappebti tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital Di Bursa Berjangka.
CITATION STYLE
Ulya, W., Afifah, H., & Setyanugraha, R. S. (2023). STUDI PERBANDINGAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI TABUNGAN EMAS DIGITAL PLUANG DAN INDOGOLD. Perwira Journal of Economics & Business, 3(01), 69–80. https://doi.org/10.54199/pjeb.v3i01.177
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.