Negara memiliki wewenang untuk mengeluarkan aturanaturan hukum yang dipandang akan mendatangkan kemaslahatan bagi warganegaranya. Bahkan menjamin kemaslahatan merupakan tanggungjawab utama sebuah negara. Indonesia sebagai sebuah negara yang memiliki keanekaragaman warga negara; dilihat dari banyaknya suku, adat, bahasa, agama dan kepercayaan, tentu memerlukan koridor hukum yang akan menjaga keselarasan hubungan warganegara, sehingga perbedaan yang ada bukan menjadi faktor pemecah. Diantaranya adalah keluarnya UU No.1/PNPS/1965 menjadi bukti kesungguhan Indonesia menjaga keharmonisan kehidupan beragama di Indonesia.
CITATION STYLE
Hanna, S. (2017). PENCEGAHAN PENODAAN AGAMA (Kajian atas UU NO.1 TAHUN 1965). RELIGIA, 13(2). https://doi.org/10.28918/religia.v13i2.180
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.