Nikah Massal Dalam Persfektif Hukum Islam, Studi di Desa Serdang Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

  • Nurdin M
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan bagi umat Islam merupakan ikatan lahir batin antara laki-laki dan perempuan sebagai suami istri berdasar akad nikah yang diatur dalam undang-undang dengan tujuan membentuk keluarga sakinah atau rumah tangga yang bahagia sesuai dengan hukum Islam. Di Indoneisa pernikahan biasanya dilakukan dengan adat tertentu dan moment sakral, penuh khidmat dan suka cita. Lalu bagaimana jika pernikahan dilakukan secara bersama-sama, dengan menghadiri beberapa pasangan? Umumnya nikah massal hampir ada di setiap daerah di Indonesia, tidak terkecuali di Kepulauan Bangka Belitung. Tulisan ini melihat pernikahan massal yang dilakukan di Kepulauan Bangka Belitung yakni pernikahan massal di Kabupaten Bangka Selatan, tepatnya di Desa Serdang yang dilakukan setiap satu tahun sekali dalam pandangan Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode kualitatif dengan melihat fenomena yang terjadi. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa nikah massal di Desa Serdang dilakukan seusai panen hasil kebun, tujuannya merupakan bentuk rasa sukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas apa yang diperoleh. Dalam prosesnya pernikahan ini telah sesuai dengan hukum Islam dan mengikuti aturan yang telah ada, baik secara undang-undang maupun adat istiadat di masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nurdin, M. (2021). Nikah Massal Dalam Persfektif Hukum Islam, Studi di Desa Serdang Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. ISLAMITSCH FAMILIERECHT JOURNAL, 2(02), 181–200. https://doi.org/10.32923/ifj.v2i02.2011

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free