Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis optimalisasi kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku Tahun 2017-2020, serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Provinsi Maluku. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa optimalisasi kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku Tahun 2017-2020 telah berjalan sebagaimana berdasarkan Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2014. Akan tetapi, terdapat beberapa faktor kendala dari sisi efektivitas fungsi kewenangan, khususnya faktor regulasi dan faktor penerapan sanksi. Selanjutnya, disarankan agar dilakukan revisi pada Pasal 73 UU No. 2 Tahun 2014, yaitu dengan memperkuat atau memperluas kewenangan Majelis Pengawas Wilayah melalui model Pencegahan dan Pengawasan Aktif, dimana dijalankan secara berkala maupun setiap waktu berdasarkan keperluan informasi terkait dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris dan pelanggaran perilaku Notaris.
CITATION STYLE
Umar, N., & Bachmid, F. (2020). Optimalisasi Kewenangan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Maluku. Sovereign: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(3), 1–14. https://doi.org/10.37276/sjih.v2i3.37
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.