Pilkada 2020 di Provinsi Jawa Tengah menyisakan persoalan politik uang. Namun, setelah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu, kasusnya tidak dapat dilanjut ke tahap penyidikan karena kekurangan bukti, tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, dan sudah daluwarsa. Penelitian ini membahas persoalan penegakan hukum politik uang oleh Bawaslu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan mengandalkan data sekunder. Penegakan hukum politik uang Pilkada 2020 belum optimal karena dari segi substansi hukum, terdapat sanksi pidana yang menjerat penerima sehingga masyarakat enggan melaporkan, batas waktu penanganan yang terbatas, justifikasi dan beban pembuktian yang sulit, serta batasan pengecualian politik uang yang tidak ditentukan secara konkret. Bawaslu sebagai penegak hukum tidak memiliki kewenangan memanggil paksa pihak yang terlibat serta kultur masyarakat yang memandang politik uang sebagai hal biasa.
CITATION STYLE
Diamantina, A., & ALW, L. T. (2022). QUO VADIS PENEGAKAN HUKUM POLITIK UANG: POTRET PILKADA SERENTAK 2020 DI PROVINSI JAWA TENGAH. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 222–234. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.222-234
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.