QUO VADIS PENEGAKAN HUKUM POLITIK UANG: POTRET PILKADA SERENTAK 2020 DI PROVINSI JAWA TENGAH

  • Diamantina A
  • ALW L
N/ACitations
Citations of this article
23Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pilkada 2020 di Provinsi Jawa Tengah menyisakan persoalan politik uang. Namun, setelah ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu, kasusnya tidak dapat dilanjut ke tahap penyidikan karena kekurangan bukti, tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, dan sudah daluwarsa. Penelitian ini membahas persoalan penegakan hukum politik uang oleh Bawaslu dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan mengandalkan data sekunder. Penegakan hukum politik uang Pilkada 2020 belum optimal karena dari segi substansi hukum, terdapat sanksi pidana yang menjerat penerima sehingga masyarakat enggan melaporkan, batas waktu penanganan yang terbatas, justifikasi dan beban pembuktian yang sulit, serta batasan pengecualian politik uang yang tidak ditentukan secara konkret. Bawaslu sebagai penegak hukum tidak memiliki kewenangan memanggil paksa pihak yang terlibat serta kultur masyarakat yang memandang politik uang sebagai hal biasa.

Cite

CITATION STYLE

APA

Diamantina, A., & ALW, L. T. (2022). QUO VADIS PENEGAKAN HUKUM POLITIK UANG: POTRET PILKADA SERENTAK 2020 DI PROVINSI JAWA TENGAH. Masalah-Masalah Hukum, 51(3), 222–234. https://doi.org/10.14710/mmh.51.3.2022.222-234

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free