Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan khususnya anak-anak merupakan salah satu permasalahan hak asasi manusia yang sering terjadi ditengah masyarakat. Perlindungan terhadap kekerasan seksual merupakan bagian dari hak asasi manusia atas kehormatan dan martabat seseorang yang dijamin oleh konstitusi. Penelitian ini membahas perlindungan hukum dan hak asasi manusia terhadap korban tindak pidana pemerkosaan (Putusan Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg) dengan menggunakan metode penelitian normatif dengan menyandingkan upaya pemenuhan hak anak-anak korban kekerasan seksual berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku kekerasan seksual mendapat sanksi pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta pidana tambahan berupa berupa pengumuman identitas pelaku, rehabilitasi, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Anak korban kekerasan mendapatkan pemulihan terhadap psikologis anak, pendampingan bantuan hukum, perlindungan atas identitasnya, dan rehabilitasi yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga yang berwenang di tingkat pusat maupun daerah
CITATION STYLE
Sukoco, B., & Nabil, N. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN. E-Jurnal SPIRIT PRO PATRIA, 8(1), 46–57. https://doi.org/10.29138/spirit.v8i1.2019
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.