Rumah merupakan kebutuhan pokok yang wajib dipenuhi setiap manusia sebagai tempat tinggal yang layak, yang dimana tidak hanya sekedar tempat istirahat dan bernaung saja. Dimana standar rumah tersebut harus sesuai dengan standar minimal bangungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011. Berdasarkan fakta dilapangan terutama di Desa Dawuhan Kabupaten Trenggalek, masyarakat dalam melakukan pembangunan rumah sering kali tidak memperhatikan standar minimal yang diatur dalam undang-undang. Dimana masyarakat dalam melakukan pembangunan hanya menggunakan material seadanya saja selama rumah tersebut dapat berdiri dan digunakan. Berdasarkan Penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 24 (a) rumah layak huni merupakan rumah yang memenuhi standar minimal keselamatan bangunan, kesehatan dan kecukupan luas minimum. Maka dapat dikatakan rumah yang dibangun oleh masayarakatdi Desa Dawuhan tidak memenuhi standar minimal. Pemerintah Trenggalek atas dasar Surat Edaran Kementerian PUPR Nomor 12/SE/Dr/2018 melakukan pemenuhan hak atas rumah layak huni kepada Desa Dawuhan dengan cara Program Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni. Mengingat minimnya pemahaman masyarakat terhadap pembangunan rumah layak huni yang membuat pembangunan rumah tidak layak huni tidak berjalan dengan merata. Kesalahan pemahaman atas Program Bantuan Pembangunan dan ketidakjelasaan penerima Program Bantuan Pembangunan antara MBR dan warga miskin yang mengakibatkan kecemburuan di masyarakat yang menerima dan tidak menerima Program Bantuan Pembangunan Kata Kunci : Rumah Layak huni, Perumahan dan Permukiman, Program Bantuan Pembangunan
CITATION STYLE
Atikah, W. (2022). Pembangunan Rumah Layak Huni Dari Perspektif Hukum Perumahan Dan Permukiman. Jurnal Kajian Konstitusi, 2(1), 1. https://doi.org/10.19184/jkk.v1i3.28446
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.