IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA DI KEPOLISIAN RESORT MERAUKE

  • Y. Badilla N
  • Rado R
  • Pieter S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini difokuskan pada pelaksanaan mediasi penal dalam menyelesaiakan perkara pidana oleh Polres Merauke sebagai bagian sistem peradilan pidana dengan tujuan untuk mengetahui dan menganalisis digunakannya mediasi penal serta menganalisis pelaksanaan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian perkara dalam upaya mengurangi penumpukan kasus. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif empiris dengan pendekatan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian diantaranya: Mediasi penal bukan sekadar wacana teoritikal namun sudah merupakan kebutuhan praktis termasuk yang dilakukan oleh sub sistem peradilan pidana (Polres Merauke) dengan mengutamakan mediasi yang ditujukan hampir seluruh jenis tindak pidana untuk upaya perdamaian bukan pembalasan demi terwujudnya rasa keadilan semua pihak sekaligus mengurangi penumpukan kasus. Selain itu, mekanisme yang dilakukan dalam pelaksanaan mediasi adalah mempertemukan korban dan pelaku, adanya kesepakatan damai, adanya ganti kerugian bila diperlukan oleh pelaku kepada korban, menerima pencabutan laporan kepolisian serta melakukan gelar perkara.

Cite

CITATION STYLE

APA

Y. Badilla, N. W., Rado, R. H., Pieter, S., & Aliksan Rauf, M. A. (2022). IMPLEMENTASI MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA DI KEPOLISIAN RESORT MERAUKE. HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum, 6(1). https://doi.org/10.33603/hermeneutika.v6i1.6760

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free