Acaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan salah satunya ialah alih fungsi lahan pertanian karena penerapannya berdampak kepada produksi pangan, lingkungan fisik, dan tingkat kesejahteraan petani pedesaan yang kehidupannya bergantung pada lahannya yang menyebabkan menurunnya kesejateraan petani. Alih fungsi lahan pertanian juga menjadi penyebab sempitnya luas lahan yang diusahakan. Kegiatan alih fungsi lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta yang meningkat disetiap tahun disebabkan oleh faktor ekonomi dan laju pertumbuhan penduduk. Tujuan penelitian ini mengkaji urgensi perlindungan lahan pertanian pangan terhadap alih fungsi lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan mengusulkan konsep kedepan terkait permasalahan ahli fungsi lahan yang ada terutama di Daerah Istimewa Yogyakarta. Metode penelitian ialah penelitian normatif dan penelitian empiris dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengambilan bahan hukum dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil dan Kesimpulan: Bentuk perlindungan ahli fungsi lahan pertanian pangan di Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam “Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Peraturan Daerah tersebut kurang lebih memuat: Penetapan lahan yang bisa dijadikan lahan peranian pangan, Mekanisme terkait rencana perlindungan, Penetapan luas lahan pertanian pangan, Larangan mengahlifungsikan lahan pertanian pangan Upaya pemerintah (Dengan memberikan intensif bagi masyarakat yang tanahnya berada di lahan pertanian pangan), Ketentuan pelanggaran atas larangan ahli fungsi lahan, dan lain sebagainya. Konsep kedepan menyangkut upaya untuk mengurangi kegiatan ahli fungsi lahan yang terjadi meliputi agar tidak terjadi ahli fungsi lahan sebaiknya memperkecil peluang terjadinya dengan mengurangi faktor pendorong timbulnya hal tersebut, melakukan pengendaliah kegiatan ahli fungsi lahan untuk menekan potensi dampak yang akan timbul serta menetralisir atau menanggulangi dampak negatif.
CITATION STYLE
Wibisono, G., & Yeni Widowaty. (2023). Urgensi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Terhadap Alih Fungsi Lahan di Daerah Istimewa Yogyakarta. KRTHA BHAYANGKARA, 17(1), 93–106. https://doi.org/10.31599/krtha.v17i1.1962
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.