Perseroan Terbatas merupakan salah satu badan hukum yang diakui. Agar dapat dikatakan sebagai subjek hukum, tentu Perseroan Terbatas memiliki syarat-syarat tertentu sebelum akhirnya secara sah dinyatakan sebagai badan hukum dan cakap untuk melakukan perbuatan hukum. Ketentuan perundangan terkait Perseroan Terbatas yang telah diubah dari UU PT Tahun 2007 menjadi UU Cipta Kerja secara definitif telah mengubah makna badan hukum Perseroan Terbatas yang ada di Indonesia, yaitu dimana Perseroan Terbatas dengan kepemilikan tunggal. Tulisan ini hendak membahas implikasi dan resiko hukum yang dapat terjadi karena perubahan UU Cipta Kerja terhadap eksistensi badan hukum Perseroan Terbatas. Tulisan ini ditinjau berdasarkan teori badan hukum, karena pada Perseroan Terbatas dengan kepemilikan tunggal ini hanya memilik satu pemegang saham, maka secara otomatis berdasarkan teori badan hukum yang ada ciri khas pertanggungjawaban yang terbatas dalam Perseroan Terbatas tetap dipertahankan berdasarkan analisis teori badan hukum.
CITATION STYLE
Prasetyo, A. (2022). KEPEMILIKAN TUNGGAL PERSEROAN TERBATAS DALAM UU CIPTA KERJA BERDASARKAN TEORI BADAN HUKUM. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 5(1), 39–54. https://doi.org/10.24246/alethea.vol5.no1.p39-54
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.