Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penetapan wilayah pertambangan rakyat pada pelaksanaannya dilapangan tidak pernah di implementasikan oleh pemerintah daerah dan terhadap konsultasi Walikota Samarinda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pelaksanaannya tidak pernah dilakukan karena terkendala oleh beberapa faktor. Sehingga disarankan pemerintah daerah bisa mengimplementasikan mekanisme penetapan wilayah pertambangan rakyat secara baik sejak dikeluarkannya peraturan daerah tersebut dan pemerintah provinsi sebaiknya mempertimbangkan untuk bisa memberikan izin pertambangan rakyat (IPR) maupun menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di kota samarinda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat Oleh Walikota Samarinda di tinjau dari Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Kota Samarinda dan Bentuk Konsultasi Walikota Samarinda dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat ditinjau dari Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di Kota Samarinda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif yang bersumber dari bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer
CITATION STYLE
S.H, H., & Mukti, H. (2017). “MEKANISME PENETAPAN WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT OLEH WALIKOTA SAMARINDA DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA DALAM WILAYAH KOTA SAMARINDA.” Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum, 9(2), 129–140. https://doi.org/10.24903/yrs.v9i2.227
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.