ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER PESERTA ASURANSI PROFESI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023

  • Deviani Nur Amalina
  • Hedwig Adianto Mau
  • Edwin
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Profesi dokter ataupun tenaga medis memiliki risiko yang tinggi terkait dengan tuntutan hukum dan klaim ganti rugi dari pasien atau pihak terkait. Kecenderungan meningkatnya jumlah tuntutan hukum terhadap dokter dapat menciptakan beban finansial yang signifikan bagi para praktisi medis, terutama mereka yang mengikuti asuransi profesi. Asuransi profesi dapat didefinisikan dalam hukum sebagai kontrak antara Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (individu atau perusahaan) serta menjadi dasar bagi penerimaan premi dalam hal ini adalah perusahaan penyedia asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung dalam hal ini adalah pemegang polis karena suatu keadaan yang menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga dalam hal ini adalah pasien.

Cite

CITATION STYLE

APA

Deviani Nur Amalina, Hedwig Adianto Mau, & Edwin. (2024). ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER PESERTA ASURANSI PROFESI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (Online), 3(1), 740–746. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3611

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free