Pandemi covid 19 membuat dunia usaha mengalami situasi tidak menentu terutama dari sektor UMKM. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendukung eksistensi UMKM. Pelaksanaan hukum persaingan usaha dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha kecil dan menengah harus tetap diwujudkan, sehingga dunia usaha di Kota Makassar bisa menghasilkan kemandirian, kesejahteraan, serta menciptakan lapangan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum persaingan dimasa pandemi Covid-19, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Makassar. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif empiris dengan perbandingan beberapa kasus, buku, dan jurnal terkait tulisan, serta analisis tentang kasus dampak pandemi Covid-19 terhadap UMKM di kota Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi hukum persaingan usaha dimasa pandemi COVID-19 khususnya bagi UMKM Di Kota Makassar berada di bawah kontrol Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai bentuk pengawasan terhadap kemitraan antara pelaku UMKM dan pemodal usaha besar agar terhindar dari perjanjian yang dilarang dengan menjalin kerjasama dengan dinas perdagangan dan koperasi, rutin melakukan kontrol lapangan, serta melakukan sosialisasi terhadap persaingan usaha yang sehat.
CITATION STYLE
Asmah, & Rompegading, M. (2021). Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Masa Pandemi bagi UMKM di Kota Makassar. Jurnal Persaingan Usaha, 1(1), 05–15. https://doi.org/10.55869/kppu.v1i1.8
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.