Batas laut adalah suatu pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di laut yang berupa rangkaian titik-titik koordinat yang diukur dari garis pantai. Kewenangan untuk pengelolaan sumber daya di laut diatur oleh Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Terdapat kondisi yang perlu diperhatikan saat pengukuran batas laut, yaitu posisi dari daerah yang berbatasan. Penarikan garis batas dilakukan dengan metode sama jarak (equidistance) untuk daerah yang berdampingan dan metode garis tengah (median line) untuk daerah yang berseberangan. Pada penelitian ini terdapat tiga alternatif penarikan batas terkait sengketa Pulau Galang, yaitu jika Pulau Galang dianggap tidak ada, jika masuk Kota Surabaya dan jika masuk Kabupaten Gresik. Diperoleh hasil tarikan batas yang berbeda pengaruh perubahan UU 32/2004 menjadi UU 23/2014 yang menghasilkan perubahan luas wilayah bagi hasil kelautan Terminal Teluk Lamong. Wilayah yang memperoleh bagi hasil kelautan hanya Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Perubahan luas wilayah bagi hasil Terminal Teluk Lamong terbesar dari perubahan UU yaitu 26,018 Ha pada alternatif jika Pulau Galang dianggap tidak ada dan perubahan terkecil yaitu 11,291 Ha pada alternatif jika Pulau Galang masuk Kabupaten Gresik.
CITATION STYLE
Ayuningtyas, M., & Khomsin, K. (2016). Pengaruh Perubahan UU 32/2004 Menjadi UU 23/2014 Terhadap Luas Wilayah Bagi Hasil Kelautan Terminal Teluk Lamong antara Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Bangkalan. Jurnal Teknik ITS, 5(2). https://doi.org/10.12962/j23373539.v5i2.17191
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.