Dalam transaksi perdagangan tentu terdapat suatu persaingan usaha, yaitu persaingan usaha sehat maupun persaingan usaha tidak sehat. Persaingan usaha tidak sehat terjadi apabila pelaku usaha melakukan persaingan dengan cara yang curang. Salah satu contoh adanya persaingan usaha tidak sehat, yaitu kasus penetapan persyaratan oleh PT. Forisa Nusapersada dalam Internal Office Memo No. 15/IOM/MKT-DB/XII/2014 berupa mendisplay produk pop ice secara eksklusif dan tidak menjual produk sejenis dari pelaku usaha pesaing dengan tujuan untuk mempertahanakan market leader yang dimilikinya sebesar 92% yang berpotensi terdapat kegiatan monopoli sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dominan berupa perjanjian tertutup yang menimbulkan hambatan interbrand karena hambatan terjadi terhadap pelaku usaha pesaing PT. Forisa Nusapersada yang berada dalam pasar bersangkutan yang sama. Dalam hal ini perlu adanya penindaklanjutan secara tegas oleh KPPU terhadap dugaan pelanggaran tersebut mengingat dalam Putusan KPPU No. 14/KPPU-L/2015 tidak diterapkan pasal 15 dan 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 serta KPPU memiliki wewenang untuk memutus perkara atas inisiatifnya sendiri.
CITATION STYLE
Din, N. C. (2019). ANALISA YURIDIS PERJANJIAN TERTUTUP DAN KEGIATAN MONOPOLI OLEH PT. FORISA NUSAPERSADA. Jurist-Diction, 2(1), 205. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12108
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.