Di dunia, terdapat dua sistem hukum yang banyak digunakan oleh negara-negara yaitu Civil Law atau Eropa Kontinental dan Common Law atau Anglo Saxon. Dua sistem hukum tersebut memiliki karakteristik masing-masing yang menghasilkan keunggulan dan kelemahan. Secara sederhana, Civil Law menuntut adanya kepastian hukum dengan digunakannya peraturan perundang-undangan sebagai rujukan utama. Sedangkan Common Law menuntut kebaruan hukum yang sesuai dengan kondisi masyarakat dengan menyandarkan pertimbangan putusan hakim kepada putusan terdahulu. Hal ini tentu saja menimbulkan pertentangan secara filsafati dan memaksa alam pikir untuk memilih mana sistem yang paling ideal untuk digunakan. Dalam tulisan ini, penulis mencoba untuk menganalisis dilematika antara dua sistem hukum tersebut secara komprehensif.
CITATION STYLE
Rif’an, Moh., Nursasmita, M. A., Musyarri, F. A., Adi, D. W. S., & Assari, E. (2020). Law as General Rule or Law as Conglomeration of Legal Decision. Jurnal Hukum Lex Generalis, 1(7), 47–64. https://doi.org/10.56370/jhlg.v1i7.231
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.