Telah diberlakukannya Undang-Undang tentang Desa adalah sebagai pedoman terciptanya tatanan kehidupan yang serasi, selaras dan seimbang serta memudahkan tercapainya suatu tujuan di pedesaan. Tentu saja menjadi dasar dalam pengenaan sanksi atau hukuman. Penyelenggaraan pengabdian ini bertujuan untuk dapat melihat sejauhmana masyarakat Desa mengetahui dan memahami Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terkhususnya mengenai hak dan kewajiban masyarakat Desa. Metode pengabdian kepada masyarakat ini dalam bentuk ceramah. Sebelum dan sesudah penyuluhan, peserta diminta mengisi kuisioner pre-test dan post-test. Berdasarkan hasil kegiatan tampak bahwa meningkat pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 . Hal ini terlihat dari hasil penilaian kuisioner dan tanggapan para peserta. Peserta telah dapat memahami akan hak dan kewajibannya sebagai masyarakat Desa serta dapat membedakan antara hak dan kewajiban sebagai masyarakat Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar masyarakat lebih memahami ketentuan dari setiap Undang-Undang.
CITATION STYLE
Ardiansah, A., & Oktapani, S. (2020). PEMAHAMAN HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DESA TANJUNG KARANG. Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(2), 95–103. https://doi.org/10.31004/cdj.v1i2.721
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.