Abstract
Permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan menyiksa. Dalam situasi demikian, tidak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaan ini dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi atau di lain keadaan pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga pasien yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya meminta kepada dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian. Dari sinilah istilah euthanasia muncul, yaitu melepas kehidupan seseorang agar terbebas dari penderitaan atau mati secara baik. Dari kajian penulisan tesis ini dapat di simpulkan bahwa suntik mati atau lebih sering disebut eutanasia jika ditinjau dari aspek hukum pidana dan hak asasi manusia di indonesia masih mengalami perdebatan yang belum menemukan ujung, karena antara pemberian hak asasi manusia dengan pertentangan hukum nasional khususnya KUHP yang diberlakukan di Indonesia, tetapi pada dasarnya bahwa perbuatan eutanasia masih meupakan perbuatan yang dilarang dalam sistem hukum pidana maupun hukum kesehatan yang ada di Indone- sia, apapun dan bagaimanapun alasan yang digunakan dan siapapun yang mengajukan baik pribadi yang menginginkan sendiri maupun keluarga semuanya masih dilarang untuk melakukan perbuatan suntik mati tersebut, bahkan tenaga kesehatan juga masih dilarang untuk melakukan suntik mati tersebut dengan alasan apapun.
Cite
CITATION STYLE
Pradjonggo, T. S. (2016). SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 56–63. https://doi.org/10.17977/um019v1i12016p056
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.